Pertanyaan
Tugas pokok bank sentral?
Ditanyakan oleh: USER8772
25 Dilihat
25 Jawaban
Jawaban (25)
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan seta memperluas kesempatan kerja
- Mengatur sirkulasi uang
- Menjaga dan memelihara kestabilan rupiah
- Mengatur sirkulasi uang
- Menjaga dan memelihara kestabilan rupiah
Bank Sentral
Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut.
1) Tugas Pokok Bank Sentral
a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
a) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b) Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
c) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
d) Memberikan kredit kepada pemerintah.
e) Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
a) Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
b) Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c) Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran.
d) Sebagai bankers bank.
e) Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
f) Memberi pembinaan dan bimbingan kepada perbankan.
g) Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk usaha yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
a) Menyusun rencana devisa.
b) Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
SEMOGA DAPAT MEMBANTU
Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut.
1) Tugas Pokok Bank Sentral
a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
a) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b) Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
c) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
d) Memberikan kredit kepada pemerintah.
e) Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
a) Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
b) Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c) Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran.
d) Sebagai bankers bank.
e) Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
f) Memberi pembinaan dan bimbingan kepada perbankan.
g) Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk usaha yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
a) Menyusun rencana devisa.
b) Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
SEMOGA DAPAT MEMBANTU