1. Di indoesia terdapat beberapa penamaan yang berbeda beda mngenai Hukum administrsi publik ,apa yang menyebabkan terjadinya penamaan yang berbeda beda terhadap obyek study yang sama

2. Mengapa HAN sulit dikodifikasi

3. Sebutan ciri2 konsep legal state dan welfare state,jelaskan peranan hukum adm dalam dua konsep negara hukum tersebut

4. Berikan penjelasan saudara permasalahan dalam bidang administrasi yang menyebabkan sulitnya diadakan suatu perubahan, seh

Pertanyaan

Grade: Education Mata Pelajaran: ips
1. Di indoesia terdapat beberapa penamaan yang berbeda beda mngenai Hukum administrsi publik ,apa yang menyebabkan terjadinya penamaan yang berbeda beda terhadap obyek study yang sama

2. Mengapa HAN sulit dikodifikasi

3. Sebutan ciri2 konsep legal state dan welfare state,jelaskan peranan hukum adm dalam dua konsep negara hukum tersebut

4. Berikan penjelasan saudara permasalahan dalam bidang administrasi yang menyebabkan sulitnya diadakan suatu perubahan, sehingga menyebabkan perkembangan adminsitrasi dalam suatu Negara atau pemerintahan cenderung statis!
Ditanyakan oleh:
598 Dilihat 500 Jawaban

Jawaban (500)

Jawaban Terbaik
(1607)
Potensi Permasalahan Hukum Administrasi Negara

Potensi permasalahan dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sangat banyak sekali, misalnya di zaman sekarang ini terdapat beberapa permasalahan tentang HAN yaitu :

a. Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi Negara.

b. Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar.

c. Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.

d. Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah  pusat.

e. Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.

f. Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.

g. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah.

h.  Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga Negara.

i.  Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak atau kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan.

j. Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat.