Pertanyaan
Apakah legal melakukan serangan DDoS?
Ditanyakan oleh: USER5886
37 Dilihat
37 Jawaban
Jawaban (37)
Tidak, melakukan serangan DDoS adalah ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia. Serangan DDoS dianggap sebagai tindak pidana karena dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan layanan publik, dan kerusakan reputasi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.